Senin, 10 Oktober 2016

Sales Letter



From: Cavshella Boutique
Pemuda street, Depok

To: JULS CLOTHES COLLECTION
Jendral Sudirman street number 14, South Jakarta

Our company named CAVSHELLA BOUTIQUE in the field of clothing boutique would like to offer you our product for your shop with a cheaper price than other companies, with a very modern mode and high quality. The product we would like to offer to you are:
  1. Mini Dresses (Rp 120.000 per piece)
  2. Blazers (Rp 80.000 per piece)
  3. Party Dresses (Rp 150.000 per piece)
*payment: cash or credit

I hope you are interested with the products which we offer. For more information you can contact us at 021-787868 or email: cavshella.boutique@gmail.com


Thank you,

CAVSHELLA BOUTIQUE

Selasa, 14 Juni 2016

Contoh kasus kepailitan dan analisisnya

Contoh Kasus
 
TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari pukul 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta. Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. TPI didirikan oleh putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada. Stasiun televisi yang akrab dengan masyarakat segmen menengah bawah ini harus diakui tidak memiliki kinerja keuangan yang baik, terutama ketika TPI kemudian memutuskan keluar dari naungan TVRI dan beralih menjadi stasiun musik dangdut pada pertengahan 1990-an. Secara berangsur-angsur kinerja keuangan memburuk, utang-utang pun kian menumpuk. Pada tahun 2002, posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun, jumlah yang sangat besar untuk periode tahun itu.
Tahun 1996 TPI yang masih dipegang oleh pemilik lama mengeluarkan Subordinated Bonds (Sub Bonds) sebesar USD53 juta. Sub Bonds tersebut pertama kali dibeli oleh Peregrine Fixed Income Ltd dengan cara membayar USD53 juta pada 26 Desember 1996. Namun esoknya pada 27 Desember 1996, dengan jumlah yang sama ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd. Setelah dilunasi oleh TPI, dokumen dokumen asli Sub Bond tersebut disimpan oleh pemilik lama yang diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada).
Tahun 2004 Diketahui bahwa dokumen-dokumen Sub Bond yang sudah dilunasi oleh TPI diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada CCGL pada 27 Desember 2004. Ini menandakan bahwa dokumen asli Sub Bonds yang diambil oleh pemilik lama diperjualbelikan. Transaksi jual beli Sub Bonds antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note sehingga tidak ada proses pembayaran.
Pertengahan 2009 PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai  53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo. Untuk terpenuhinya unsur-unsur pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. PT Crown menjadi kreditur TPI karena telah membeli surat utang tersebut dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Karena sudah mengantongi hak tagih itu, seharusnya TPI membayar utangnya, sejak jatuh tempo berakhir.
Dalam penerbitan obligasi tersebut, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger. Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain, sehingga memenuhi persyaratan mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga. Utang yang lain, dimiliki oleh Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Karena itu, pihak PT Crown mengajukan pailit kepada TPI.
14 Oktober 2009 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Cipta Televisi  Pendidikan Indonesia (TPI) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. 21 Oktober 2009 Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo PT Media Nusantara Citra (MNC) ikut masuk dalam proses kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena takut rugi dalam pembagian harta pailit.
16 November 2009 PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan TPI sebagai perusahaan yang pailit kepada Komisi Yudisial.
12 Desember 2009 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). dalam putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009, majelis kasasi menyatakan pembuktian kasus pailit TPI tidak sederhana lantaran eksistensi adanya utang masih dalam konflik. 23 Desember 2009 Advokat Marthen Pongrekun dan Andi F Simangunsong yang telah memberikan pengumuman di salah satu media massa, mengenai status PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang sudah tidak di bawah kurator, dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa hukum PT Crown Capital Global Limited Ibrahim Senen menyatakan seluruh pihak hingga saat ini, termasuk hakim pengawas dan kurator belum mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pailit TPI. Selain itu, PT Crown Capital Global Limited juga melaporkan PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) atas dugaan rekayasa laporan keuangan anak perusahaannya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Pasalnya, surat utang dengan hak tagih yang dikeluarkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) senilai 53 juta USD, milik kliennya itu, telah terungkap dalam rapat verifikasi tertanggal 15 Desember 2009 sebagai milik Santoro Corporation.
25 Maret 2010 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Crown Capital Global Limited untuk kembali memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
B.     Analisa
    1. Tinjauan Syarat Pengajuan Permohonan Kepailitan
Berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa “debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai
  1. Adanya utang;
  2. Minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  3. Adanya Kreditur lebih dari satu;
  4. Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”
  5. Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan.
Bunyi Pasal 2 ayat (1) tersebut bersifat kumulatif, yang artinya syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi semua unsur di atas. Apabila syarat-syarat terpenuhi, hakim ”harus menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”, sehingga dalam hal ini kepada hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada perkara lainnya.
Penulis akan menganalisa kepailitan TPI terutama mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004 sekaligus pasal 8 ayat (4) mengenai asas pembuktian sederhana. Adapun uraian dari unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)      Minimal ada 2 kreditur atau lebih.
Dalam pasal 1 bitir 2 UUK 2004, kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Dalam kasus kepailitan TPI, permohonan pailit diajukan oleh  Crown Capital Global Limited yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ibrahim Senen. Untuk terpenuhinya unsur-unsur pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited.
Dengan demikian uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa syarat adanya minimal dua kreditur atau lebih telah terpenuhi. Namun setelah proses perkara berjalan penulis menemukan data mengenai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga yaitu ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, ada kejanggalan, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan ‘buatan’ atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. Asian Venture Limited (AVL) yang jelas-jelas tidak lagi memiliki tagihan kepada TPI, tetapi tetap saja diterima oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Maryana sebagai salah satu kreditor. Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu.
b)      Adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Berdasarkan UUK 2004 Pasal 1 angka 6, Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan atau dibayarkan oleh pihak lain, dimana kewajiban dapat lahir dari Undang-undang dan perjanjian (pasal 1233 KUHPerdata). Jadi pada dasarnya utang berarti dapat timbul dari undang-undnag maupun perjanjian.
Kemudian jika dikaitkan dengan kasus kepailitan TPI, Crown Capital Global Limited (CCGL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki subordinated bond (surat utang) senilai 53 juta dollar AS dan Asian Venture Finance Limited (AVFL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki piutang ke TPI sebesar 10.350.000 dollar AS. Kewajiban Subordinated Bonds sebesar USD 53 juta tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih di luar bunga, denda, dan biaya lainnya. PT Crown menjadi kreditur TPI karena telah membeli surat utang tersebut dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Karena sudah mengantongi hak tagih itu, seharusnya TPI membayar utangnya, sejak jatuh tempo berakhir. Surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. Dan juga utang kepada kreditur lain yaitu Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Setelah hasil penyelidikan TPI menemukan bahwa CCGL memperoleh sub bond tersebut dari Filago pada Tahun 2004, yang berdiri di British Virgin Island namun menggunakan alamat di Wijaya Graha Puri Blok A No. 3-4 Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan. Filago Ltd. Memperoleh sub bond tersebut dari Benmall Ltd. yang didirikan di British Virgin Island yang ternyata sudah dilikuidasi tahun 1998. TPI menemukan bahwa AVFL telah menjual tagihannya ke PT. Khatulistiwa Prima Citra dengan harga 1 dollar AS pada tahun 2003. Dengan demikian, seluruh klaim tagihan CCCGL dan AVFL kepada TPI adalah tidak sah.
Utang terhadap PT Crown Diketahui bahwa dokumen-dokumen Sub Bond yang sudah dilunasi oleh TPI diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada CCGL pada 27 Desember 2004. Ini menandakan bahwa dokumen asli Sub Bonds yang diambil oleh pemilik lama diperjualbelikan. Transaksi jual beli Sub Bonds antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note sehingga tidak ada proses pembayaran. Belakangan diketahui bahwa Filago adalah perusahaan yang beralamat di Wijaya Graha Puri Blok A No 3-4, Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan, yang juga merupakan kantor dari salah satu pemilik lama. Semua transaksi pengalihan Sub Bond tidak pernah diketahui dan dilaporkan ke TPI. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah ilegal. Berdasarkan RUPS TPI tanggal 21 Juli 2006, PT Media Nusantara Citra (MNC) menjadi pemegang saham TPI sebesar 75 persen. Dalam laporan keuangan TPI tidak pernah tercatat utang dalam bentuk Sub Bonds senilai USD53 juta.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, CCGL tidak mempunyai legal standing yang jelas karena CCGL sebagai penggugat pailit tidak jelas pemiliknya dan hanya memiliki modal sebesar USD. 50.000 sehingga sangat tidak mungkin perusahaan yang tidak jelas bidang usahanya mampu mempunyai piutang sebesar USD. 53.000.000. Domisili perusahaan tersebut adalah di British Virgin Island, tapi menumpang alamat di Camelot Trust Pte. Ltd., di 14 Ann Siang Rd Unit 02-01 Singapore dan semua pengurus perusahaan tersebut adalah nominee.
Selanjutnya dasar penerimaan kasus ini oleh Pengadilan Negeri terletak pada didasarkan pada asumsi majelis hakim bahwa TPI tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited (CCGL). Padahal, kata Marx, pengacara PT TPI, bukti-bukti yang diajukan penggugat untuk mempailitkan TPI tidak berdasar dan penuh rekayasa. Sementara di lain pihak, CCGL menduga ada rekayasa laporan keuangan PT TPI mengenai hak tagih USD 53 juta, di mana uang sebesar itu adalah milik Santoro Corporation yang terafiliasi dengan PT Media Nusantara Citra (MNC).
  1. Pembuktian Sederhana
Dalam penyelesaian suatu kasus kepailitan, dianut suatu asas pembuktian sederhana. Menurut penulis, hal tersebut sejalan dengan tujuan dari hukum kepailitan yaitu untuk kepentinagn dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Dengan dianutnya asas pembuktian sederhana seyogyanya salah satu tujuan dari hukum kepailitan yaitu ”cepat” dapat tercapai. Kecepatan dalam menyelesaikan suatu kasus kepailitan sangat penting, mengingat adanya pembatasan waktu pengucapan putusan Pengadilan maksimal 60 hari sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
Asas pembuktian sederhana terpenuhi apabila dalam suatu permohonan pernyataan pailit terdapat fakta atau keadaan yang secara terbkti secara sederhana bahwa prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004 dapat terpenuhi. Jadi dapat disimpulkan, untuk memutus suatu permohonan pernyataan pailit tidak hanya harus memenuhi prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004, akan tetapi harus pula terpenuhi asas pembuktian sederhana dalam pasal 8 ayat (4) UUK 2004.
Sebagaimana telah diuraikan pada penjelasan sebelumnya, permohonan pailit TPI berdasarkan keputusan pengadilan Negeri yang diajukan oleh Pemohon secara sederhana teleh terpenuhi dalam pasal 2 ayat (1). Termohon mempunyai kreditur lebih dari satu yaitu Crown Capital Global Limited dan Asian Venture Finance Limited.
Termohon tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Crown Capital Global Limited (CCGL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki subordinated bond (surat utang) senilai 53 juta dollar AS dan Asian Venture Finance Limited (AVFL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki piutang ke TPI sebesar 10.350.000 dollar AS.
Menurut Pengadilan Niaga, tuduhan kepailitan dikabulkan dengan alasan didasarkan pada asumsi majelis hakim bahwa TPI tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara dalam kenyataannya yang terjadi adalah :
  1. Pada 1996, TPI yang masih dipegang Presiden Direktur Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengeluarkan sub ordinated bond (Sub Bond) sebesar USD53 juta. Utang dalam bentuk sub ordinated bond tersebut.
  2. Di buat sebagai rekayasa untuk mengelabuhi publik atas pinjaman dari BIA. Marx menjelaskan, rekayasa terjadi karena ditemukan fakta bahwa uang dari Peregrine Fixed Income Ltd masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996. Namun, selang sehari tepatnya 27 Desember 1996, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd. Setelah utang-utang itu dilunasi oleh manajemen baru TPI, dokumen- dokumen asli Sub Bond masih disimpan pemilik lama yang kemudian diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Marga Nusaphala Persada)
  3. Terjadi transaksi Sub Bond antara Filago Ltd dengan CCGL dengan menggunakan promissory note (surat perjanjian utang) sehingga tidak ada proses pembayaran. Semua transaksi pengalihan Sub Bond berada di luar kendali TPI setelah Sub Bond berpindah tangan, sehingga apabila CCGL menagih hutang dari Sub Bond, jelas-jelas illegal.
Melihat laporan CCGL, pihak Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tuntutan dari CCGL untuk memailitkan TPI pada 14 Oktober 2009. Pihak kuasa hukum PT TPI mencoba memberi klarifikasi yang sejujurnya disertai dengan bukt-bukti otentik melalui segala macam transaksi yangtercatat di buku ATM Bank BNI 46 yang menjadi ATM basis bagi perusahaan TPI. Dikatakan Marx Andriyan, bahwa pada tahun 1993 telah ditandatangani Perjanjian yang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar USD50 juta. Atas instruki pemilik lama, dana dari BIA tidak ditransfer ke rekening TPI tapi ke rekening pribadi pemilik lama, utaang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar USD50 juta.Atas instruki pemilik lama, dana dari BIA tidak ditransfer ke rekening TPI tapi ke rekening pribadi pemilik lama.
Dalam laporan keuangan TPI juga tidak pernah tercatat utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan TPI yang dilakukan kantor akuntan publik dipastikan bahwa di dalam neraca TPI 2007 dan 2008 juga tidak tercatat adanya kreditur maupun tagihan dari CCGL. Seharusnya utang-hutang obligasi jangka panjang tercatat di dalam pembukuan. Bahkan,kata Marx, pada 2007, MNC sebagai pemilik saham 75 persen di TPI mencatatkan diri sebagai perusahaan terbuka (PT MNC Tbk).
Merasa tidak bersalah, PT TPI kemudian meminta peninjauan ulang atas masalah ini. Sesuai prosedur, TPI membawa masalah ini ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Setelah melakukan tahap verifikasi (Pencocokan piutang), ditemukan banyak kekeliruan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Maryana selaku ketua majelis hakim dengan dua anggotanya, Sugeng Riyono dan Syarifuddin. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim terdahulu :
  1. ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan ‘buatan’ atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu,
  2. menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka TPI menganggap bahwa putusan PN Niaga Jakpus sangat tidak berdasar dan merasa sangat dirugikan oleh perusahaan kecil yang domisili hukum dan alamatnya tidak jelas. Hal ini sangat menganggu kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dan menimbulkan keresahan di kalangan karyawan serta pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja dengan TPI dan pada akhirnya dapat menganggu pelayanan TPI kepada masyarakat melalui siarannya.
TPI akhirnya melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Dari kasus tersebut, diperlihatkan bagaimana proses peradilan Indonesia berjalan. Setelah proses verifikasi oleh Mahkamah Agung, kesalahan-kesalahan yang belum teridentifikasi oleh Pengadilan Niaga mulai Nampak. Sedikit demi sedikit bukti pembayaran tagihan utang oleh TPI dimunculkan dalam setiap persidangan kasasi. Dalam laporan keuangan tersebut dikatakan, bahwa surat utang (obligasi) milik TPI sebesar US$53 juta yang jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006 telah berhasil dibayar. Lagipula, ada masalah lain yang lebih kompleks tentang keberadaan surat-surat utang itu. Dengan meninjau kekeliruan-kekeliruan tersebut, akhirnya Mahkamah Agung memutus kasus tersebut dan menyatakan bahwa TPI tidak pailit. Karena dalam hukum nasional, kedudukan Mahkamah Agung adalah kedudukan tertinggi, maka keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan PT TPI resmi tidak pailit.
Dapat disimpulkan terdapat kekeliruan hakim pengadilan Niaga dalam memutus kasus pailit TPI adalah menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana. Namun dapat di anulir oleh Mahkamah Agung dalam upaya Hukum kasasi, dimana Majelis hakim Memutus TPI tidak jadi dipailitkan karena pembuktiannya tidak sedehana terapi sangat rumit dan kompleks.
  1. Putusan pailit dan akibatnya
Pernyataan pailit seorang debitur oleh Hakim Pengadilan Niaga dengan suatu putusan (vonis), tidak dengan suatu ketetapan (beschikking). TPI diputus pailit oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga jakarta Pusat tanggal 14 Oktober 2009 yang dipimpin oleh Maryana selaku ketua majelis hakim dengan dua anggotanya, Sugeng Riyono dan Syarifuddin.
Dengan dipailitnya Termohon pada tingkat pengadilan niaga, maka sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UUK 2004, harus diangkat Kurator dan seorang hakim Pengawas. Dalam perkara pailit TPI diangkat Kurator Safitri Hariani, William Edward Daniel, dan asistennya melalui permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cq. hakim pengawas Nani Indrawati. Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Kemudian TPI mengajukan permohonan Kasasi kepada MA. Dalam putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009, majelis kasasi menyatakan pembuktian kasus pailit TPI tidak sederhana lantaran eksistensi adanya utang masih dalam konflik. Bahkan tentang sejauhmana keberadaan utang masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 376/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. Proses pidana terhadap penguasaan asli surat obligasi juga masih berjalan. Atas dasar itu, majelis kasasi menyatakan perkara pailit TPI sifatnya kompleks dan tidak sederhana. Pembuktian perkara ini cukup rumit dan sulit sehingga memerlukan ketelitian dan pembuktian yang tidak sederhana pula.
Berdasarkan permohonan tersebut, tim kurator meminta pengadilan untuk menetapkan biaya kepailitan perusahaan itu yang menurut perhitungan mencapai Rp537,479 juta, serta imbalan jasa kurator dan asistennya yang totalnya mencapai Rp3,743 miliar. Permohonan penetapan ini diajukan karena kepailitan TPI telah berakhir setelah pernyataan pailit atas TPI ditolak di tingkat kasasi. Kurator telah menerima putusan Mahkamah Agung No.834/Pdt.Sus/ 2009 jo NO.S2/PAHJT/ 2009/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Desember 2009.
Akibat putusan Pengadilan Negeri untuk memailitkan PT TPI yang bekerja di bidang penyiaran, timbullah pro-kontra tersendiri dari sisi :
  1. PT TPI itu sendiri. Mereka merasa dan memiliki bukti otentik bahwa hutang USD53 juta itu hanyalah rekayasa CCGL yang ingin merugikan TPI. Dikatakan bahwa surat berharga dalam rupa Obligasi diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit. Sementara dalam laporan keuangan TPI, obligasi itu tidak tercatat karena obligasi sudah pindah tangan.
  2. Komisi Penyiaran Indonesia. Menurut komisi ini, seharusnya ada perbedaan perlakuan hukum antara perusahaan media dengan perusahaan bisnis pada umumnya. Karena apapun yang berkaitan dengan media, selalu ada hubungannya dengan masyarakat luas yang menjadi pemirsa atau konsumen itu sendiri. Jangan sampai karena sengketa bisnis, kepentingan pemirsa terabaikan.
  3. DPR. Menurut mereka, masalah intern TPI jangan dibiarkan berlarut-larut. DPR sangat memberi dukungan kepada TPI yang menjadi saluran informasi, pendidikan, dan hiburan untuk masyarakat luas. Kepailitan TPI akan berdampak sistemik karena berkaitan dengan tenaga kerja, saham,dan hilangnya akses informasi.
Beberapa hal yang patut dipertanyakan atas putusan PN Niaga Jakpus tentang dipailitkannya TPI hari rabu tanggal 14 Oktober 2009 oleh CCGL, adalah sebagai berikut:
  1. CCGL terbukti merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi untuk dapat mempailitkan perusahaan sebesar TPI.
  2. Selama persidangan banyak hal-hal yang membuktikan argumentasi dan fakta yang siginifikan yang dimiliki TPI diabaikan begitu saja.
  3. Pemegang sub bond terakhir yaitu CCGL menggunakan sub bond tersebut senilai USD. 53.000.000 untuk mempailitkan TPI.
Tujuh alasan kepailitan TPI harus ditolak selain pembuktiannya tidak sederhana:
  1. TPI tiap hari telah memproduksi 65 berita, 5 siaran rohani, 85 buah hiburan tiap hari.
  2. TPI menjadi pelopor pembangunan budaya melayu yang menyumbang dalam pembentukan karakter budaya nasional. Sumbangan dalam membangun budaya melayu ini tercermin pada porsi 60 persen disiarkanya musik melayu maupun kartun melayu.
  3. TPI telah menerima penghargaan apresiasi dari KPI untuk televisi tahun 2007 kategori feature.
  4. TPI menerima penghargaan dari Unicef dalam liputan anak dan perempuan tahun 2008.
  5. TPI menerima Piagam Muri atas program kuis dangdut pada tahun 2002.
  6. TPI menurut data AC Nelson mencapai 4 juta pemirsa.
  7. TPI memiliki karyawan berjumlah 1.083 orang.
Kesimpulan 
Bahwa kesimpulan mengenai proses hukum hasil penyelesaian kasus kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah TPI tidak jadi dipailitkan karena laporan dugaan oleh CCGL tidak terbukti benar, bukti-bukti belum jelas, dan karena pembukuan laporan tahunan yang tersedia sangat jauh dari kata sederhana, sementara peraturan tentang kepailitan jelas mengungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana. Apalagi dikatakan juga dari hasil pengkajian ulang, bahwa hanya ada 1 kreditor yang merasa punya masalah utang piutang dengan TPI, sementara dalam persyaratan dikatakan bahwa harus ada lebih dari 1 kreditor yang merasa dirugikan yang boleh mengajukan kasus ini ke pengadilan.

sumber: https://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/materi-analisis-putusan-kasus-kepailitan-kelompok-2/

Rabu, 04 Mei 2016

Leasing

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.

Asuransi kesehatan Manulife (ProHealth)

Asuransi kesehatan manulife
ProHealth adalah asuransi kesehatan perorangan yang komprehensif, asuransi kesehatan ini meliputi biaya-biaya medis sampai Anda berusia 99 tahun. Produk ini memberikan manfaat yang tepat atas biaya perawatan atau pengobatan Anda melalui sistem penggantian biaya (reimbursement). Biaya tersebut mencakup biaya-biaya dokter ahli, tes laboratorium, pengobatan, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan rawat inap rumah sakit.

Manfaat penggantian biaya yang ditawarkan adalah:

  • Biaya rawat inap harian
  • Biaya rawat inap akibat penyakit kritis
  • Biaya unit perawatan intensif
  • Biaya pembedahan
  • Biaya konsultasi dokter
  • Biaya obat resep
  • Biaya ambulans
Sumber: https://www.manulife-indonesia.com/produk/prohealth?language=id

Kamis, 14 April 2016

Bentuk-Bentuk Asuransi



Bentuk-Bentuk Asuransi Di Indonesia

Sebagai salah satu lembaga keuangan non bank, asuransi dikenal sebagai alternatif investasi yang cukup baik dan meminimalisir risiko atas kejadian tak terduga. Definisi asuransi menurut web Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Istilah ini menggambarkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan untuk memberikan proteksi terhadap ancaman risiko. Pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang yang disebut premi kepada pihak perusahaan asuransi yang pada gilirannya menyetujui untuk memberikan kompensasi serta proteksi terhadap kerugian di masa depan yang mungkin menimpa pemegang polis dari perusahaan asuransi tersebut. Ketika pemegang polis atau peserta asuransi atau tertanggung mengalami musibah dan mendapat kerugian atau pun kerusakan yang tercantum dalam kontrak, tertanggung berhak mengajukan klaim asuransi. Penerima asuransi ini tidak hanya tertanggung yang namanya tercantum sebagai pemegang polis dari perusahaan asuransi tetapi juga bisa orang lain yang ditunjuk langsung oleh tertanggung.
Asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai jenis kebijakan. Hal ini akan digunakan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan jenis asuransi masing-masing.
Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :

1. Asuransi Jiwa

Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.

2. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.

3. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti

Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan

Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.

6. Asuransi Bisnis

Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

7. Asuransi Umum

Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a) Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
b) Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

8. Asuransi Kredit

Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

9. Asuransi Kelautan

Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.

10. Asuransi Perjalanan

Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

Sumber: https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja