TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari pukul 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta. Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. TPI didirikan oleh putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada. Stasiun televisi yang akrab dengan masyarakat segmen menengah bawah ini harus diakui tidak memiliki kinerja keuangan yang baik, terutama ketika TPI kemudian memutuskan keluar dari naungan TVRI dan beralih menjadi stasiun musik dangdut pada pertengahan 1990-an. Secara berangsur-angsur kinerja keuangan memburuk, utang-utang pun kian menumpuk. Pada tahun 2002, posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun, jumlah yang sangat besar untuk periode tahun itu.
Tahun 1996 TPI yang masih dipegang oleh pemilik lama mengeluarkan Subordinated Bonds (Sub Bonds) sebesar USD53 juta. Sub Bonds tersebut pertama kali dibeli oleh Peregrine Fixed Income Ltd dengan cara membayar USD53 juta pada 26 Desember 1996. Namun esoknya pada 27 Desember 1996, dengan jumlah yang sama ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd. Setelah dilunasi oleh TPI, dokumen dokumen asli Sub Bond tersebut disimpan oleh pemilik lama yang diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada).
Tahun 2004 Diketahui bahwa dokumen-dokumen Sub Bond yang sudah dilunasi oleh TPI diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada CCGL pada 27 Desember 2004. Ini menandakan bahwa dokumen asli Sub Bonds yang diambil oleh pemilik lama diperjualbelikan. Transaksi jual beli Sub Bonds antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note sehingga tidak ada proses pembayaran.
Pertengahan 2009 PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo. Untuk terpenuhinya unsur-unsur pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. PT Crown menjadi kreditur TPI karena telah membeli surat utang tersebut dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Karena sudah mengantongi hak tagih itu, seharusnya TPI membayar utangnya, sejak jatuh tempo berakhir.
Dalam penerbitan obligasi tersebut, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger. Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain, sehingga memenuhi persyaratan mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga. Utang yang lain, dimiliki oleh Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Karena itu, pihak PT Crown mengajukan pailit kepada TPI.
14 Oktober 2009 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. 21 Oktober 2009 Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo PT Media Nusantara Citra (MNC) ikut masuk dalam proses kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena takut rugi dalam pembagian harta pailit.
16 November 2009 PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan TPI sebagai perusahaan yang pailit kepada Komisi Yudisial.
12 Desember 2009 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). dalam putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009, majelis kasasi menyatakan pembuktian kasus pailit TPI tidak sederhana lantaran eksistensi adanya utang masih dalam konflik. 23 Desember 2009 Advokat Marthen Pongrekun dan Andi F Simangunsong yang telah memberikan pengumuman di salah satu media massa, mengenai status PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang sudah tidak di bawah kurator, dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa hukum PT Crown Capital Global Limited Ibrahim Senen menyatakan seluruh pihak hingga saat ini, termasuk hakim pengawas dan kurator belum mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pailit TPI. Selain itu, PT Crown Capital Global Limited juga melaporkan PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) atas dugaan rekayasa laporan keuangan anak perusahaannya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Pasalnya, surat utang dengan hak tagih yang dikeluarkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) senilai 53 juta USD, milik kliennya itu, telah terungkap dalam rapat verifikasi tertanggal 15 Desember 2009 sebagai milik Santoro Corporation.
25 Maret 2010 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Crown Capital Global Limited untuk kembali memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
B. Analisa
-
- Tinjauan Syarat Pengajuan Permohonan Kepailitan
- Adanya utang;
- Minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Adanya Kreditur lebih dari satu;
- Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”
- Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan.
Penulis akan menganalisa kepailitan TPI terutama mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004 sekaligus pasal 8 ayat (4) mengenai asas pembuktian sederhana. Adapun uraian dari unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a) Minimal ada 2 kreditur atau lebih.
Dalam pasal 1 bitir 2 UUK 2004, kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Dalam kasus kepailitan TPI, permohonan pailit diajukan oleh Crown Capital Global Limited yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ibrahim Senen. Untuk terpenuhinya unsur-unsur pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited.
Dengan demikian uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa syarat adanya minimal dua kreditur atau lebih telah terpenuhi. Namun setelah proses perkara berjalan penulis menemukan data mengenai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga yaitu ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, ada kejanggalan, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan ‘buatan’ atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. Asian Venture Limited (AVL) yang jelas-jelas tidak lagi memiliki tagihan kepada TPI, tetapi tetap saja diterima oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Maryana sebagai salah satu kreditor. Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu.
b) Adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Berdasarkan UUK 2004 Pasal 1 angka 6, Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan atau dibayarkan oleh pihak lain, dimana kewajiban dapat lahir dari Undang-undang dan perjanjian (pasal 1233 KUHPerdata). Jadi pada dasarnya utang berarti dapat timbul dari undang-undnag maupun perjanjian.
Kemudian jika dikaitkan dengan kasus kepailitan TPI, Crown Capital Global Limited (CCGL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki subordinated bond (surat utang) senilai 53 juta dollar AS dan Asian Venture Finance Limited (AVFL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki piutang ke TPI sebesar 10.350.000 dollar AS. Kewajiban Subordinated Bonds sebesar USD 53 juta tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih di luar bunga, denda, dan biaya lainnya. PT Crown menjadi kreditur TPI karena telah membeli surat utang tersebut dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Karena sudah mengantongi hak tagih itu, seharusnya TPI membayar utangnya, sejak jatuh tempo berakhir. Surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. Dan juga utang kepada kreditur lain yaitu Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Setelah hasil penyelidikan TPI menemukan bahwa CCGL memperoleh sub bond tersebut dari Filago pada Tahun 2004, yang berdiri di British Virgin Island namun menggunakan alamat di Wijaya Graha Puri Blok A No. 3-4 Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan. Filago Ltd. Memperoleh sub bond tersebut dari Benmall Ltd. yang didirikan di British Virgin Island yang ternyata sudah dilikuidasi tahun 1998. TPI menemukan bahwa AVFL telah menjual tagihannya ke PT. Khatulistiwa Prima Citra dengan harga 1 dollar AS pada tahun 2003. Dengan demikian, seluruh klaim tagihan CCCGL dan AVFL kepada TPI adalah tidak sah.
Utang terhadap PT Crown Diketahui bahwa dokumen-dokumen Sub Bond yang sudah dilunasi oleh TPI diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada CCGL pada 27 Desember 2004. Ini menandakan bahwa dokumen asli Sub Bonds yang diambil oleh pemilik lama diperjualbelikan. Transaksi jual beli Sub Bonds antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note sehingga tidak ada proses pembayaran. Belakangan diketahui bahwa Filago adalah perusahaan yang beralamat di Wijaya Graha Puri Blok A No 3-4, Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan, yang juga merupakan kantor dari salah satu pemilik lama. Semua transaksi pengalihan Sub Bond tidak pernah diketahui dan dilaporkan ke TPI. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah ilegal. Berdasarkan RUPS TPI tanggal 21 Juli 2006, PT Media Nusantara Citra (MNC) menjadi pemegang saham TPI sebesar 75 persen. Dalam laporan keuangan TPI tidak pernah tercatat utang dalam bentuk Sub Bonds senilai USD53 juta.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, CCGL tidak mempunyai legal standing yang jelas karena CCGL sebagai penggugat pailit tidak jelas pemiliknya dan hanya memiliki modal sebesar USD. 50.000 sehingga sangat tidak mungkin perusahaan yang tidak jelas bidang usahanya mampu mempunyai piutang sebesar USD. 53.000.000. Domisili perusahaan tersebut adalah di British Virgin Island, tapi menumpang alamat di Camelot Trust Pte. Ltd., di 14 Ann Siang Rd Unit 02-01 Singapore dan semua pengurus perusahaan tersebut adalah nominee.
Selanjutnya dasar penerimaan kasus ini oleh Pengadilan Negeri terletak pada didasarkan pada asumsi majelis hakim bahwa TPI tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited (CCGL). Padahal, kata Marx, pengacara PT TPI, bukti-bukti yang diajukan penggugat untuk mempailitkan TPI tidak berdasar dan penuh rekayasa. Sementara di lain pihak, CCGL menduga ada rekayasa laporan keuangan PT TPI mengenai hak tagih USD 53 juta, di mana uang sebesar itu adalah milik Santoro Corporation yang terafiliasi dengan PT Media Nusantara Citra (MNC).
- Pembuktian Sederhana
Asas pembuktian sederhana terpenuhi apabila dalam suatu permohonan pernyataan pailit terdapat fakta atau keadaan yang secara terbkti secara sederhana bahwa prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004 dapat terpenuhi. Jadi dapat disimpulkan, untuk memutus suatu permohonan pernyataan pailit tidak hanya harus memenuhi prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004, akan tetapi harus pula terpenuhi asas pembuktian sederhana dalam pasal 8 ayat (4) UUK 2004.
Sebagaimana telah diuraikan pada penjelasan sebelumnya, permohonan pailit TPI berdasarkan keputusan pengadilan Negeri yang diajukan oleh Pemohon secara sederhana teleh terpenuhi dalam pasal 2 ayat (1). Termohon mempunyai kreditur lebih dari satu yaitu Crown Capital Global Limited dan Asian Venture Finance Limited.
Termohon tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Crown Capital Global Limited (CCGL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki subordinated bond (surat utang) senilai 53 juta dollar AS dan Asian Venture Finance Limited (AVFL) yang berdiri di British Virgin Island yang mengaku memiliki piutang ke TPI sebesar 10.350.000 dollar AS.
Menurut Pengadilan Niaga, tuduhan kepailitan dikabulkan dengan alasan didasarkan pada asumsi majelis hakim bahwa TPI tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara dalam kenyataannya yang terjadi adalah :
- Pada 1996, TPI yang masih dipegang Presiden Direktur Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengeluarkan sub ordinated bond (Sub Bond) sebesar USD53 juta. Utang dalam bentuk sub ordinated bond tersebut.
- Di buat sebagai rekayasa untuk mengelabuhi publik atas pinjaman dari BIA. Marx menjelaskan, rekayasa terjadi karena ditemukan fakta bahwa uang dari Peregrine Fixed Income Ltd masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996. Namun, selang sehari tepatnya 27 Desember 1996, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd. Setelah utang-utang itu dilunasi oleh manajemen baru TPI, dokumen- dokumen asli Sub Bond masih disimpan pemilik lama yang kemudian diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Marga Nusaphala Persada)
- Terjadi transaksi Sub Bond antara Filago Ltd dengan CCGL dengan menggunakan promissory note (surat perjanjian utang) sehingga tidak ada proses pembayaran. Semua transaksi pengalihan Sub Bond berada di luar kendali TPI setelah Sub Bond berpindah tangan, sehingga apabila CCGL menagih hutang dari Sub Bond, jelas-jelas illegal.
Dalam laporan keuangan TPI juga tidak pernah tercatat utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan TPI yang dilakukan kantor akuntan publik dipastikan bahwa di dalam neraca TPI 2007 dan 2008 juga tidak tercatat adanya kreditur maupun tagihan dari CCGL. Seharusnya utang-hutang obligasi jangka panjang tercatat di dalam pembukuan. Bahkan,kata Marx, pada 2007, MNC sebagai pemilik saham 75 persen di TPI mencatatkan diri sebagai perusahaan terbuka (PT MNC Tbk).
Merasa tidak bersalah, PT TPI kemudian meminta peninjauan ulang atas masalah ini. Sesuai prosedur, TPI membawa masalah ini ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Setelah melakukan tahap verifikasi (Pencocokan piutang), ditemukan banyak kekeliruan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Maryana selaku ketua majelis hakim dengan dua anggotanya, Sugeng Riyono dan Syarifuddin. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim terdahulu :
- ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan ‘buatan’ atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu,
- menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana.
TPI akhirnya melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Dari kasus tersebut, diperlihatkan bagaimana proses peradilan Indonesia berjalan. Setelah proses verifikasi oleh Mahkamah Agung, kesalahan-kesalahan yang belum teridentifikasi oleh Pengadilan Niaga mulai Nampak. Sedikit demi sedikit bukti pembayaran tagihan utang oleh TPI dimunculkan dalam setiap persidangan kasasi. Dalam laporan keuangan tersebut dikatakan, bahwa surat utang (obligasi) milik TPI sebesar US$53 juta yang jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006 telah berhasil dibayar. Lagipula, ada masalah lain yang lebih kompleks tentang keberadaan surat-surat utang itu. Dengan meninjau kekeliruan-kekeliruan tersebut, akhirnya Mahkamah Agung memutus kasus tersebut dan menyatakan bahwa TPI tidak pailit. Karena dalam hukum nasional, kedudukan Mahkamah Agung adalah kedudukan tertinggi, maka keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan PT TPI resmi tidak pailit.
Dapat disimpulkan terdapat kekeliruan hakim pengadilan Niaga dalam memutus kasus pailit TPI adalah menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana. Namun dapat di anulir oleh Mahkamah Agung dalam upaya Hukum kasasi, dimana Majelis hakim Memutus TPI tidak jadi dipailitkan karena pembuktiannya tidak sedehana terapi sangat rumit dan kompleks.
- Putusan pailit dan akibatnya
Dengan dipailitnya Termohon pada tingkat pengadilan niaga, maka sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UUK 2004, harus diangkat Kurator dan seorang hakim Pengawas. Dalam perkara pailit TPI diangkat Kurator Safitri Hariani, William Edward Daniel, dan asistennya melalui permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cq. hakim pengawas Nani Indrawati. Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Kemudian TPI mengajukan permohonan Kasasi kepada MA. Dalam putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009, majelis kasasi menyatakan pembuktian kasus pailit TPI tidak sederhana lantaran eksistensi adanya utang masih dalam konflik. Bahkan tentang sejauhmana keberadaan utang masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 376/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. Proses pidana terhadap penguasaan asli surat obligasi juga masih berjalan. Atas dasar itu, majelis kasasi menyatakan perkara pailit TPI sifatnya kompleks dan tidak sederhana. Pembuktian perkara ini cukup rumit dan sulit sehingga memerlukan ketelitian dan pembuktian yang tidak sederhana pula.
Berdasarkan permohonan tersebut, tim kurator meminta pengadilan untuk menetapkan biaya kepailitan perusahaan itu yang menurut perhitungan mencapai Rp537,479 juta, serta imbalan jasa kurator dan asistennya yang totalnya mencapai Rp3,743 miliar. Permohonan penetapan ini diajukan karena kepailitan TPI telah berakhir setelah pernyataan pailit atas TPI ditolak di tingkat kasasi. Kurator telah menerima putusan Mahkamah Agung No.834/Pdt.Sus/ 2009 jo NO.S2/PAHJT/ 2009/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Desember 2009.
Akibat putusan Pengadilan Negeri untuk memailitkan PT TPI yang bekerja di bidang penyiaran, timbullah pro-kontra tersendiri dari sisi :
- PT TPI itu sendiri. Mereka merasa dan memiliki bukti otentik bahwa hutang USD53 juta itu hanyalah rekayasa CCGL yang ingin merugikan TPI. Dikatakan bahwa surat berharga dalam rupa Obligasi diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit. Sementara dalam laporan keuangan TPI, obligasi itu tidak tercatat karena obligasi sudah pindah tangan.
- Komisi Penyiaran Indonesia. Menurut komisi ini, seharusnya ada perbedaan perlakuan hukum antara perusahaan media dengan perusahaan bisnis pada umumnya. Karena apapun yang berkaitan dengan media, selalu ada hubungannya dengan masyarakat luas yang menjadi pemirsa atau konsumen itu sendiri. Jangan sampai karena sengketa bisnis, kepentingan pemirsa terabaikan.
- DPR. Menurut mereka, masalah intern TPI jangan dibiarkan berlarut-larut. DPR sangat memberi dukungan kepada TPI yang menjadi saluran informasi, pendidikan, dan hiburan untuk masyarakat luas. Kepailitan TPI akan berdampak sistemik karena berkaitan dengan tenaga kerja, saham,dan hilangnya akses informasi.
- CCGL terbukti merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi untuk dapat mempailitkan perusahaan sebesar TPI.
- Selama persidangan banyak hal-hal yang membuktikan argumentasi dan fakta yang siginifikan yang dimiliki TPI diabaikan begitu saja.
- Pemegang sub bond terakhir yaitu CCGL menggunakan sub bond tersebut senilai USD. 53.000.000 untuk mempailitkan TPI.
- TPI tiap hari telah memproduksi 65 berita, 5 siaran rohani, 85 buah hiburan tiap hari.
- TPI menjadi pelopor pembangunan budaya melayu yang menyumbang dalam pembentukan karakter budaya nasional. Sumbangan dalam membangun budaya melayu ini tercermin pada porsi 60 persen disiarkanya musik melayu maupun kartun melayu.
- TPI telah menerima penghargaan apresiasi dari KPI untuk televisi tahun 2007 kategori feature.
- TPI menerima penghargaan dari Unicef dalam liputan anak dan perempuan tahun 2008.
- TPI menerima Piagam Muri atas program kuis dangdut pada tahun 2002.
- TPI menurut data AC Nelson mencapai 4 juta pemirsa.
- TPI memiliki karyawan berjumlah 1.083 orang.
Bahwa kesimpulan mengenai proses hukum hasil penyelesaian kasus kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah TPI tidak jadi dipailitkan karena laporan dugaan oleh CCGL tidak terbukti benar, bukti-bukti belum jelas, dan karena pembukuan laporan tahunan yang tersedia sangat jauh dari kata sederhana, sementara peraturan tentang kepailitan jelas mengungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana. Apalagi dikatakan juga dari hasil pengkajian ulang, bahwa hanya ada 1 kreditor yang merasa punya masalah utang piutang dengan TPI, sementara dalam persyaratan dikatakan bahwa harus ada lebih dari 1 kreditor yang merasa dirugikan yang boleh mengajukan kasus ini ke pengadilan.
sumber: https://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/materi-analisis-putusan-kasus-kepailitan-kelompok-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar